Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Rangkuman (Kelas IX)

a.      Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah mengalami berbagai pengalaman sejarah yang memiliki tujuan akhir merubah Pancasila sebagai dasar negara. b.      Berbagai tantangan saat ini dan masa depan juga dapat mengancam kedudukan Pancasilaa sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa apabila kita tidak mewaspadainya. c.      Pancasia sebagai ideologi terbuka memiliki makna bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang tetap dan tidak dapat berubah. Nilai dasar ini diwujudkan dalam nilai instrumental dan nilai praksis yang disesuikan dengan perkembangan masyarakat. d.      Sebagai ideologi terbuka, Pancasila telah mampu membuktikan selalu menjadi dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia. e.      Tugas bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah memastikan bahwa perwujudan nilai-nilai instrumental dan nilai praksis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak menyimpang

BAB 1. Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila (Kelas VIII) Bagian 3

C.      Menyadari Pentingnya Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara 1.      Nilai–Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup   Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.   1.        Ketuhanan Yang Maha Esa   Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. 2.        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin ol

Rangkuman BAB1 (Kelas VII)

  Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas rancangan dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.   Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.   Setelah selesai sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati naskah Piagam Jakarta yang berisi rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.   Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945, menghasilkan kesepakatan rumusan dasar negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta.   Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Pada pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara telah menunjukkan komitmen